Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair, Ternyata Begini Berdasarkan Regulasi. Tidak Disadari...

11 Februari 2023, 13:28 WIB
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair, Ternyata Begini Berdasarkan Regulasi /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang tunjangan sertifikasi guru belum cair harus mengetahui alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.

Alasan tunjangan sertifikasi guru belum cair ini terdapat beberapa penyebab.

Penyebab tunjangan sertifikasi belum cair disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.

Baca Juga: Pegawai Non PNS Diangkat Jadi ASN PPPK, dengan Syarat Jangka Waktu Segini. Cek Regulasi Resminya...

Akan tetapi, sebelum mengetahui alasan tunjangan sertifikasi guru belum cair, guru terlebih dahulu harus mengetahui dahulu kapan waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru, berikut jadwalnya:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan
Sinkronisasi data

1. Tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan 1 bulan Maret.

2. Tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan  II pada bulan Juni.

3. Tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan III bulan September.

4. Tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan IV bulan November.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya beserta Sinkronisasi Data...

Dalam hal ini sebelum tunjangan sertifikasi guru cair, guru terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data di Dapodik.

Lebih lanjut pada bagian Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat penyebab kenapa tunjangan sertifikasi guru belum cair, berikut diantaranya yakni:

1. Guru ASN Daerah dan operator tidak melakukan penginputan atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.

2. Guru tidak memastikan data sudah terinput sudah benar ataukah belum.

Baca Juga: Aturan Cuti untuk ASN PPPK 2023, Guru dan P3K yang Ingin Cuti Segera Simak. Ada Ketentuan Khususnya...

3. Guru tidak menginput atau memperbarui  data tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.

4. Guru tidak melakukan penginputan atau pembaruan data, hal ini disebabkan guru ASN Daerah harus melakukan hal tersebut setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah yang bersangkutan.

5. Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui di Dapodik tidak diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.

6. Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, tidak memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.

Baca Juga: Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Ternyata Begini Alurnya. Tendik Segera Lakukan Ini...

7. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal belum memastikan data guru ASN Daerah pada Dapodik apakah sudah akurat dan logis dengan kondisi guru ASN Daerah.

Itulah tujuh penyebab yang dapat membuat tunjangan sertifikasi guru belum cair..***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler