SAH! Tunjangan Anak Otomatis Dihentikan Pemerintah Jika 4 Hal Ini Terjadi, PPPK Wajib Tahu

11 April 2023, 04:00 WIB
PPPK secara otomatis tidak lagi mendapatkan tunjangan anak jika 4 hal ini terjadi. Beirkut informasi resmi dari pemerintah. /Eko Anug



BERITASOLORAYA.com – Simak 4 hal yang bisa menyebabkan tunjangan anak resmi berhenti disalurkan untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah memberikan berbagai jenis tunjangan bagi PPPK sebagai salah satu hak dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sebagaimana para PNS, PPPK juga mendapatkan hak berupa pemberian tunjangan keluarga, salah satunya tunjangan anak.

Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu

Apa itu tunjangan anak? Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang juga merupakan bagian dari tunjangan keluarga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan anak bagi PPPK telah secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta secara sah ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Mengacu pada peraturan tersebut, setiap PPPK berhak mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak diberikan untuk dua orang anak pegawai PPPK.

Baca Juga: Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

Bukan hanya untuk anak kandung, tunjangan anak PPPK juga bisa diberikan untuk anak yang berstatus anak tiri maupun anak angkat yang dibuktikan dengan berkas-berkas khusus.

Kriteria anak PPPK yang bisa menerima tunjangan anak antara lain:

- Dinyatakan belum pernah menikah

- Dinyatakan belum berpenghasilan sendiri

- Berada di bawah tanggungan pegawai PPPK hingga anak tersebut berusia 21 tahun.

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

PPPK akan mendapatkan tunjangan anak terhitung satu bulan setelah pegawai tersebut melaporkan berkas bukti kelahiran anak atau pengangkatan anak.

Adapun berkas yang dimaksud antara lain:

a. Akta kelahiran atau putusan pengesahatan/pengangkatan anak dari pengadilan,

b. Surat untuk mendapatkan tunjangan anak/tunjangan keluarga, dan atau

c. Surat keterangan yang menyatakan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus (untuk anak yang sudah berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun).

Baca Juga: THR Kena Pajak, Benarkah? Berikut Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang Dirumahkan. Cek Selengkapnya

Namun, terdapat 4 kondisi yang mengharuskan tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya. Empat kondisi tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, jika anak kandung, anak tiri, atau anak angkat PPPK tersebut telah berusia 21 tahun dan tidak ada surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau sedang menempuh kursus paling singkat 1 tahun maka tunjangan anak dihentikan.

Kedua, apabila anak telah menikah dan terbukti dengan adanya surat nikah atau akta perkawinan maka tunjangan anak akan dihentikan.

Ketiga, jika anak tersebut telah berpenghasilan sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK bersangkutan, maka otomatis tunjangan anak dihentikan.

Baca Juga: WADUH Tunjangan PPPK Guru di Daerah Ini Dinilai Janggal, Terima Nominal Jauh Lebih Kecil…

Keempat, jika anak tersebut meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian, maka otomatis tunjangan anak juga akan dihentikan.

Nah, itulah 4 kondisi yang mengharuskan tunjangan anak PPPK dihentikan sesuai ketentuan berlaku.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendagri

Tags

Terkini

Terpopuler