- Guru yang sudah melakukan konversi sertifikat pendidik, namun belum termutakhirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan)
Baca Juga: Kapan pendaftaran PPPK 2022 di laman SSCASN dibuka? Begini Penjelasan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud
Konversi yang diakui merupakan konversi yang diusulkan melalui aplikasi konversi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila sudah diusulkan, otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.
Namun apabila sudah melakukan konversi tetapi belum masuk di aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Hal itu sebab tidak bisa langsung dilakukan lewat aplikasi SIMTUN.***