7 Poin Ini Sebabkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair, Simak Selengkapnya

- 11 Oktober 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru gagal cair
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru gagal cair /Pixabay/mohamed Hassan
  1. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdata di data kelulusan sertifikasi

Apabila guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis  guru tersebut terdaftar pada kelulusan sertifikasi.

PLPG memang merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta langsung terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Bagi yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. 

Baca Juga: Rekrutmen Calon Instruktur Angkatan 4 Program PGP, Selain Lini Masa dan Kriteria, Ini yang Perlu Diketahui

Sebab PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. 

Jika demikian, guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti  diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.  

Lebih lanjut, apabila guru yang  lulusan PLPG  belum masuk ke  data kelulusan sertifikasi,  sebaiknya melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Perhatikan Instruksi Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022, Waspada!

Saat guru sudah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah