- Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdata di data kelulusan sertifikasi
Apabila guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis guru tersebut terdaftar pada kelulusan sertifikasi.
PLPG memang merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta langsung terdaftar di data kelulusan sertifikasi.
Bagi yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.
Sebab PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud.
Jika demikian, guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Lebih lanjut, apabila guru yang lulusan PLPG belum masuk ke data kelulusan sertifikasi, sebaiknya melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG).
Baca Juga: Guru Semua Jenjang Perhatikan Instruksi Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022, Waspada!
Saat guru sudah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.