- Perbaikan data guru yang memiliki dua sertifikat pendidik
Guru yang mendapat tunjangan profesi hanya yang mempunyai sertifikat pendidik. Akan tetapi, terkadang terdapat guru yang memiliki dua Serdik.
Jika demikian, hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Kisi-Kisi Instrumen Penilaian Seleksi Verifikasi dan Kesesuaian Prioritas PPPK Guru 2022
Sertifikat yang diajukan itu harus linier dengan yang diajarkan guru di sekolah. Contohnya, guru kelas di SD, sertifikat yang diajukan harus sertifikat sebagai guru kelas.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya akan memiliki dua sertifikat pendidik.
Sertifikat yang linier harus diperbarui di Dapodik dan dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data.
Selain itu, guru perlu melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk verifikasi dan validasi data.
- Tidak sinkron data PNS dengan data NIP Badan Kepegawaian Negara
Guru diminta melakukan pengecekan data PNS di Dapodik dengan data manual yang tercantum dari BKN.
Apabila terdapat kesalahan data di Dapodik, maka perbaiki data tersebut. Namun, jika kesalahan di data BKN, maka dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.