- Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS
Hal itu biasanya disebabkan karena saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar sehingga berakibat besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai yang seharusnya.
Apabila SKTP sudah dikeluarkan, maka bisa diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.
Jika terjadi ketidaksesuaian data dengan SK inpassing, guru bisa mengajukan perbaikan dengan menyerahkan dokumen lengkap, contohnya adalah SK inpassing yang telah dilegalisir.
- Banyak keluhan mengenai kriteria daerah khusus
Dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 bahwa penetapan daerah khusus dilakukan berdasarkan data.
Data tersebut berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.
Apabila dalam data tidak terdapat daerah tertentu, maka tunjangan khusus tidak dapat disalurkan untuk guru yang bekerja pada daerah tersebut.
Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus terjadi dari tahun ke tahun.
Jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya menerima tunjangan tersebut.