Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?

- 11 Februari 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Resmi Ini. Makin Bertambah?
Ilustrasi, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Resmi Ini. Makin Bertambah? /Freepik/wirestock

2. Dalam hal ini Dinas Pendidikan diwajibkan untuk membayar TPG setiap triwulan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana TPG di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.

Baca Juga: ASN PPPK dan PNS Fix Dapat THR di Lebaran 2023 Nanti? Simak Aturan Resminya di Sini. Ternyata…

3. Besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

- Guru yang berstatus sebagai CPNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokoknya.

- Guru yang berstatus sebagai PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya.

Kemudian merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru atau TPG adalah diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

Hal tersebut tercantum dalam Bab II Tunjangan Profesi Pada Pasal 5.

Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Belum Terselesaikan, Jumlahnya Tiba-Tiba Melonjak?

Selain itu juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank guru masing-masing.

Untuk kapan pencairannya yaitu setiap tiga bulan sekali atau triwulan dalam satu tahun anggaran.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah