2. Dalam hal ini Dinas Pendidikan diwajibkan untuk membayar TPG setiap triwulan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana TPG di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Baca Juga: ASN PPPK dan PNS Fix Dapat THR di Lebaran 2023 Nanti? Simak Aturan Resminya di Sini. Ternyata…
3. Besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Guru yang berstatus sebagai CPNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokoknya.
- Guru yang berstatus sebagai PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya.
Kemudian merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru atau TPG adalah diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Hal tersebut tercantum dalam Bab II Tunjangan Profesi Pada Pasal 5.
Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Belum Terselesaikan, Jumlahnya Tiba-Tiba Melonjak?
Selain itu juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank guru masing-masing.
Untuk kapan pencairannya yaitu setiap tiga bulan sekali atau triwulan dalam satu tahun anggaran.