RESMI, THR Keagamaan 2023 Tidak Semua Menerima, Ada Syarat Khusus dari Pemerintah. Cek Apa Saja dan Besarannya

25 Maret 2023, 15:46 WIB
THR Keagamaan 2023 Tidak Semua Menerima, Ada Syarat Khusus dari Pemerintah /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com- Para pekerja akan menerima THR keagamaan dari pemerintah sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 nanti.

Aturan pembayaran THR keagamaan 2023 oleh pemerintah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Di dalam isi surat edaran tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Lebih lanjut terdapat ketentuan khusus dari pemerintah terkait siapa saja yang berhak menerima THR tahun 2023 diantaranya yakni:

Baca Juga: RILIS, Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Kabar Buruk di Akhir Tahun 2023, Sudah Ada Regulasi

1. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih

2. Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa tidak semua pekerja mendapatkan THR keagamaan tahun 2023.

Melainkan hanya yang sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan oleh pemerintah di atas.

Tidak hanya itu, pemerintah juga turut menyampaikan terkait dengan besaran THR keagamaan tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja selama dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah

Baca Juga: DITUNGGU, Verval PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Guru Diperpanjang, Cek Tanggal Terbarunya dari Kemdikbud...

2. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Untuk perhitungannya sendiri, yaitu masa kerja per 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Dalam hal ini para pekerja yang saat ini tengah menanti THR keagamaan bisa memastikan diri apakah Anda termasuk ke dalam penerima THR.

Baca Juga: Diperpanjang! Guru Non Sertifikasi Ini Masih Bisa Daftaruntuk PPG Dalam Jabatan 2023, Resmi dari Kemdikbud

Untuk pembayaran THR keagamaan tahun 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Jika melihat dari kalender tahun 2023, lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, sehingga tujuh hari sebelum tanggal 22 April 2023, pekerja dapat mengecek mandiri apakah THR telah cair ataukah belum.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler