BERITASOLORAYA.com – Mendengar nama PNS dan PPPK mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat di Indonesia,
Terkait PNS dan PPPK, apa kamu masih bingung perbedaan dari kedua istilah yang mungkin sering terdengar tersebut?
Jika iya, ada beberapa perbedaan PNS dan PPPK yang dilihat dari beberapa segi atau sudut pandang, berikut ini penjelasannya.
- Definisi
Dari segi definisi, PNS dan PPPK juga perlu dicermati sebagai salah satu perbedaan dari keduanya.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023, Menyangkut Ketentuan PPPK dan CPNS? Info Resmi PANRB
PNS, singkatan dari Pegawai Negeri Sipil adalah WNI yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pegawai ASN secara tetap untuk menduduki sebuah jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu serta dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
- Batas usia
Selanjutnya salah satu segi perbedaan dari PNS dan PPPK yang perlu diperhatikan adalah terkait batas usia.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Tahun 2022, Resmi dari Dinas Pendidikan