WAJIB PUNYA, Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret...

- 20 Maret 2023, 15:47 WIB
Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret 2023
Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret 2023 /HUMAS MENPANRB/dit/

3. Guna memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka usai berakhirnya batas upload SPTJM pada tanggal 31 Maret 2023, BKN tidak akan beri perpanjangan waktu kembali.

4. Oleh sebab itu, Instansi yang tidak dapat memenuhi kewajiban di atas hingga dengan waktu yang telah ditentukan, maka data yang nantinya akan masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca Juga: Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

Dalam hal ini, penting untuk Instansi yang belum mengunggah SPTJM ke aplikasi, agar segera melakukan pengunggahan.

Hal tersebut penting dilakukan agar tenaga honorer terdata menjadi tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi pemerintah.

Jika ada keterlambatan pengunggahan SPTJM, maka bagi tenaga honorer yang bersangkutan tidak dianggap sebagai pegawai yang terdaftar.

Baca Juga: Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?

Di dalam isi surat edaran tersebut juga disebutkan 120 nama-nama Instansi yang belum menyampaikan SPTJM, seperti beberapa diantaranya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lain sebagainya.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x