Berbeda dengan gaji PNS yang maksimum, yaitu mencapai Rp5.901.200.
Gaji PNS maksimum tersebut diperuntukkan bagi PNS golongan IV/e, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP nomor 15 tahun 2019.
Sementara untuk gaji pokok yang diterima oleh PNS, juga akan ditambah lagi jika ada kenaikan pangkat.
Baca Juga: Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...
Selain itu, juga ada tunjangan dan gaji ke 13 yang diberikan ke para ASN sebagai kesejahteraan saat menjadi pegawai pemerintah.
Dalam hal ini, kesejahteraan PNS juga turut diperhatikan oleh Pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut merupakan gaji pokok PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang, diantaranya yakni:
Kualifikasi pendidikan, golongan ruang atau pangkat, gaji pokok
1. SD, I/a - Juru muda, Rp1.560.800
2. SMP, I/c - Juru, Rp1.776.600
3. SMA, II/a - Pengatur Muda, Rp2.022.200
4. DIII, II/c - Penata Muda, Rp2.579.400
5. S2, III/b - Penata Muda Tingkat I, Rp2.688.500
6. S3, III/c - Penata, Rp2.802.300