3. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14.702.000
4. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8.987.000
5. Eselon IV/Jabatan Pengawas sebesar Rp7.517.000
Selain itu, juga terdapat pegawai non ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
1. Pendidikan SD atau SMP atau sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000
2. Pendidikan SMA atau DI / Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000
3. Pendidikan DI/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000
Baca Juga: Sudah Memasuki 8 April 2023, Kapan THR 2023 akan Dibayarkan? Simak Selengkapnya