Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini, Diberi Sesuai Masa Kerja...

- 8 April 2023, 16:40 WIB
Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini
Pegawai Non ASN Akan Terima Besaran Maksimal THR dan Gaji ke 13 Segini /instagram.com/@smindrawati/instahram.com/@smindrawati

3. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14.702.000

4. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp8.987.000

5. Eselon IV/Jabatan Pengawas sebesar Rp7.517.000

Baca Juga: SOLUSI PHK Massal Honorer, Jokowi Serius Bahas Penghapusan kepada MenPAN RB. Babak Final, Honorer Siap-Siap

Selain itu, juga terdapat pegawai non ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

1. Pendidikan SD atau SMP atau sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

2. Pendidikan SMA atau DI / Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

3. Pendidikan DI/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

Baca Juga: Sudah Memasuki 8 April 2023, Kapan THR 2023 akan Dibayarkan? Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x