CEK, Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Akan Diberi dengan Ketentuan Berikut...

- 10 April 2023, 17:41 WIB
Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Diberikan dengan Ketentuan Berikut
Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Diberikan dengan Ketentuan Berikut /Instagram srimulyani

Baca Juga: WADUH, PNS Harus Waspada Saat Hari Raya Idul Fitri 2023. KPK Beri Peringatan Begini...

Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik untuk pegawai non ASN yang akan menerima THR keagamaan tahun 2023 ini.

Apalagi THR keagamaan yang akan diterima dengan besaran satu bulan THR.

Untuk pembayaran THR keagamaan, Kemenkeu telah menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Dalam hal ini, bagi pegawai non ASN segera bersiap untuk mengecek rekening ATM nya apakah THR keagamaan telah cair ataukah belum.

Baca Juga: TERBARU, Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, Siapa Saja?

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, dan MenpanRB, Azwar Anas pada saat konferensi pers, pada awal bulan April 2023.

Kemenkeu menyampaikan bahwa THR diberikan sebagai wujud penghargaan kepada pegawai yang telah berkontribusi di bidangnya.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah