Berkaitan dengan itu sertifikat pendidik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah PNS diangkat dalam JF guru.
Kemdikbud juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pengangkatan PNS ke dalam JF guru, khusus bagi PNS dengan formasi JF yang belum diangkat.
Masih dengan surat edaran yang sama, Kemdikbud menyampaikan bahwa PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang 3/c diangkat ke dalam JF guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Selain itu, bagi PNS yang telah disebutkan sebelumnya dan telah mengikuti dan tidak lulus dalam Uji Kompetensi diangkat ke dalam JF guru Ahli Pertama.
Dalam hal ini, untuk pengangkatan dan pelantikan PNS tersebut akan dilakukan pada tanggal 19 Juli tahun 2023.
Bagi PNS yang masuk kategori tersebut dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti pengangkatan dan pelantikan dari Kemdikbud Ristek.***