BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan yang diterima di bulan November paling lambatnya.
Tunjangan yang didapat paling lambat bulan November tersebut adalah tunjangan insentif yang diberikan kepada non ASN dan non Sertifikasi.
Tunjangan insentif diberikan kepada guru non ASN dan non sertifikasi oleh Kementerian Agama.
Disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI M Zain bahwa tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.
Atas hal itu, M Zain menyampaikan bahwa tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang proses pencairan.
"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," kata M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenag_ri.
M Zain juga menyampaikan bahwa apabila pencairan tunjangan insentif sedang diupayakan agar lebih cepat dalam pencariannya.
"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," kata M Zain.
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan termasuk pegawai PNS atau non ASN.
"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," katanya.
Tujuan pencairan tunjangan insentif diberikan kepada guru yang telah mengabdikan dirinya kepada para peserta didik di Indonesia.
"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.
Adapun guru madrasah non ASN yang akan memperoleh tunjangan insentif merupakan guru yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?
"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," ucapnya.
Adapun guru sertifikasi di bawah naungan Kementerian Agama akan memperoleh tunjangan, yaitu tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tentunya didasarkan pada regulasi undang-undang dan ketentuannya saat ini.
Ketentuan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021
Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.***