Catat, 3 Hari Tidak Masuk, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair, Simak Ketentuannya!

26 Januari 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru /Antara/Yudhi Mahatma/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam juknis baru sebagaimana yang diterbitkan oleh pemerintah.

Diketahui bahwa terdapat informasi penting terkait juknis tunjangan sertifikasi guru bagi seluruh guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 merupakan juknis baru terkait tunjangan sertifikasi guru.

Keputusan tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran  2023.

Baca Juga: Jawab Isu Penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah, Ganjar: Jawa Tengah Belum Bisa...

Pada juknis tersebut, terdapat poin penting menyangkut tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru karena suatu hal 

Ada kriteria tertentu, bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas tidak cairnya tunjangan sertifikasi guru.

Dikatakan dalam juknis, jika tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

1. Bagi para guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer Masih Bisa Dapatkan Gaji dari Bantuan Ini? Ternyata Begini Syaratnya...

Pada poin pertama dijelaskan bahwa jika guru, kepala sekolah, dan pengawas yang tidak masuk selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah, maka tunjangan sertifikasinya tidak akan dibayarkan.

2. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.

Maka, jika cuti sakit, guru, kepala sekolah, dan pengawas diminta untuk memperhatikan jangka waktunya sesuai peraturan yang berlaku.

3. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari. 

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Ikut PPG, Guru Kategori Ini Dimudahkan untuk Sertifikasi 2023, karena…

Pada poin itu, guru, kepala sekolah, dan pengawas yang cuti alasan penting lebih 6 hari, tunjangannya tidak cair.

4. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

5. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

Poin ini menyebut bahwa yang melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan biaya pribadi tanpa menggunakan hak cuti besar, maka tunjangannya tidak cair.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

6. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Pada poin terakhir pun, bagi yang mengalami kondisi sebagaimana dalam poin tersebut, maka tunjangan profesi guru juga tidak dibayarkan.

Informasi lebih lanjut mengenai tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat klik link ini.

Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru di bawah naungan Kemenag.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler