BERITASOLORAYA.com- Kabar penting ini untuk guru non sertifikasi yang termasuk dalam guru Dalam Jabatan.
Di mana guru non sertifikasi pada tahun 2023 ini resmi ada kebijakan dari Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.
Melalui peraturan tersebut, dijelaskan bahwa guru non sertifikasi yang masuk ke dalam kriteria berikut bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Seperti diketahui bahwasanya guru non sertifikasi yang boleh mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari peraturan sebelumnya adalah guru yang telah mengajar minimal 5 tahun.
Akan tetapi, pada juknis terbaru ini guru yang telah mengajar selama tiga tahun sudah bisa mengikuti program sertifikasi.
Tentunya hal ini adalah kabar baik bagi guru non sertifikasi yang telah menunggu program sertifikasi bagi guru yang telah mengajar baru tiga tahun.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa bagi guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Selain itu, guru Dalam Jabatan terdiri atas:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
2. Guru yang telah mengikuti Pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis Nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang termasuk guru yang masuk ke dalam kriteria nomor 1 dan 2.
Itulah kebijakan terbaru dari Kemdikbud terkait dengan program PPG Dalam Jabatan.
Selain itu, guru juga harus mengetahui mengenai program PPG Dalam Jabatan yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini, akan ada tahapan sebagai berikut:
- Penetapan jumlah mahasiswa
- Sosialisasi program PPG Dalam Jabatan
- Penerimaan Calon mahasiswa
- Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan
Dalam hal ini, untuk penetapan jumlah mahasiswa pada program PPG Dalam Jabatan akan dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
Nantinya guru non sertifikasi dapat memantau terus akun sosial media resmi Kemdikbud untuk informasi terkait dengan pembukaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.
Untuk tahapan seleksinya sendiri adalah seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Dalam hal ini, guru dapat mempersiapkan diri terkait dengan administrasinya seperti Ijazah, KTP, maupun KK.***