Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

6 Februari 2023, 17:33 WIB
Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru sertifikasi yang berada di naungan Kemdikbud Ristek terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG.

Terkait tunjangan profesi guru atau TPG ini adalah penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan oleh Kemdikbud.

Alasan diberhentikannya tunjangan profesi guru atau TPG ini menjadi penting diketahui oleh guru sertifikasi agar tidak melakukan kesalahan yang dapat membuat tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberhentikan.

Untuk penyebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberhentikan ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut secara rinci membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Lebih lanjut di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Bab V yang membahas tentang alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah.

Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

Hal tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut ini, diantaranya yakni:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah 6 penyebab tunjangan profesi guru atau TPG diberhentikan.

Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ke guru ASN di Daerah yang memenuhi kriteria nomor 1 dan 2 akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Untuk penghentian pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru ASN di Daerah yang memenuhi kriteria pada nomor 3, 4, dan 6 akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Kemudian untuk penghentian pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan pada nomor 5 juga akan dilakukan pada bulan yang berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler