DICAIRKAN, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Dikabarkan Sudah Cair. Belum Semua, tapi...

24 Maret 2023, 10:33 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemarin Sudah Cair. Belum Semua, tapi... /Tangkapan layar YouTube MHD MAARVI Official

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dikabarkan telah cair per tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Adanya kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini dikabarkan langsung oleh guru-guru dari berbagai daerah.

Di samping itu, juga terdapat info guru yang belum sertifikasi dengan kata lain belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Bagi guru yang belum sertifikasi terdapat informasi penting mengenai adanya jadwal pretest atau ujian seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Sayangnya kabar baik dibukanya PPG Dalam Jabatan tahun 2023 tersebut, diperuntukkan bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: UPDATE, Info GTK Kifah 2023 yang Dalam Penarikan Data, Tendik Harus Segera Lakukan Ini. SEGERA YA...

Sementara untuk guru non sertifikasi naungan Kemdikbud, sampai saat ini belum ada informasi khusus tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Lebih lanjut untuk guru naungan Kemdikbud dan Kemenag mengenai TPG triwulan 1.

Berdasarkan informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Jumat, 24 Maret 2023 dikabarkan bahwa terdapat daerah yang telah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Terdapat beberapa daerah yang telah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023, seperti diantaranya yakni:

1. Kemenag Jakarta Timur
2. Kemenag Kampar

Baca Juga: Cek Nama Peserta yang Ikuti Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK BKN, 3 Hari Lagi Bersiap!
3. Kemenag Bone
4. Lotim Kemenag
5. Cianjur Kemenag
6. Tangerang Kemenag
7. Indramayu Kemenag
8. Bogor Kemenag
9. Garut Kemenag
10. Babelan Kemenag
11. Subang Kemenag
12. Jambi Kemenag
13. Agan Kemenag
14. Sukabumi Kemenag
15. Bali Kemenag
16. Cirebon Kemenag

Perlu diketahui bahwasanya untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, yang lebih dulu dicairkan adalah guru naungan Kemenag dan pada periode Januari hingga Februari.

Guru yang berada di naungan Kemenag bisa mencairkan tunjangan setiap bulan, karena terdapat regulasi khusus yang menjelaskan bahwa TPG guru bisa dibayarkan tiap bulan, sesuai dengan kondisi Kantor Wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Guru Honorer RA dan Madrasah dapat Tunjangan Ini di Tahun 2023, Simak Persyaratan Berikut..

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Lalu bagaimana dengan guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud?

Perlu diketahui bahwasanya sekarang guru naungan Kemdikbud tengah dalam proses penarikan data.

Sebab tahun 2023 muncul Info GTK kifah, yang tampilannya jauh lebih detail dibandingkan dengan Info GTK yang lama.

Dalam hal ini, guru perlu bersabar dalam proses penarikan data di Info GTK kifah tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler