BERSIAP, Tunjangan Guru 2023 Ini Diterima Paling Cepat di Tanggal Segini. Kemenkeu Sudah Sahkan...

30 Maret 2023, 07:49 WIB
Guru Siap-siap, Tunjangan 2023 Ini Diterima Paling Cepat Tanggal Ini, Kemenkeu Sudah Ketok Palu /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru terkait dengan tanggal pencairan tunjangan ini pada tahun 2023.

Adanya kabar pencairan tunjangan ini untuk guru telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui PP nomor 15 tahun 2023.

Pemberian tunjangan untuk guru di tahun 2023 ini telah disiapkan oleh pemerintah melalui alokasi dana sebesar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan anggota Polri.

Sementara DAU diberikan sebesar Rp17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan juga bisa ditambahkan dengan APBD tahun anggaran 2023.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Hal tersebut dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait dengan pemberian tunjangan untuk guru tahun 2023 ini, yang akan mendekati adalah tunjangan Hari Raya.

Pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya kepada guru dan dosen sebagai wujud penghargaan dari kontribusi dan juga pengabdian Aparatur Negara.

Pemberian THR bukan hanya akan diberikan kepada guru yang masih bekerja, tetapi juga yang telah pensiun.

Baca Juga: FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

Melalui PP tersebut, Kemenkeu menjelaskan bahwa THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada pensiun pokok atau gaji.

Contohnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Untuk besarannya sendiri akan diberikan sebanyak 50 persen tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lebih lanjut bagi Instansi Pemda atau Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Dalam hal ini bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tamsil, tukin, maka akan diberikan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen tunjangan profesi dosen.

Lalu, kapan pemberian THR bagi guru dan dosen menurut peraturan terbaru tahun 2023?

Kemenkeu menjelaskan bahwa untuk pencairan THR akan diberikan dimulai 10 hari sebelum lebaran atau Idul Fitri.

Sementara lebaran diperkirakan akan jatuh pada tanggal 22 April tahun 2023, sehingga THR akan diberikan pada tanggal 12 April 2023.

Oleh sebab itu, guru dan dosen dapat memantau pada tanggal 10 ke atas bulan April 2023.

Apakah THR untuk guru dan dosen telah dicairkan ataukah belum.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler