HORE, Guru Dapat Tunjangan Ini Ditambah 50 Persen dari TPG dan Tamsil. Kemenkeu Telah Resmikan...

31 Maret 2023, 12:44 WIB
Guru Dapat Tunjangan Ini Ditambah 50 Persen dari TPG dan Tamsil, Kemenkeu Telah Resmikan /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru persoalan tunjangan yang resmi akan ditambah sebanyak 50 persen pada tahun 2023 ini.

Dari adanya tunjangan guru yang resmi ditambah sebanyak 50 persen ini, telah disahkan oleh Kementerian Keuangan.

Adapun tunjangan guru yang resmi ditambah sebanyak 50 persen mencakup pada TPG dan tambahan penghasilan.

Lebih lanjut terkait dengan persoalan tunjangan guru tahun 2023 ini, Kemenkeu menyampaikan bahwa THR dan gaji ke 13 akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Untuk jadwal lebarannya diperkirakan akan jatuh pada tanggal 22 April 2023 mendatang.

Baca Juga: CATATAN PENTING, Guru PAUD Dapat Kebijakan Baru dari Kemdikbud, dari Transisi PAUD ke SD: Sangat Menyedihkan..

Selain itu, pemberian THR pada guru dan dosen juga akan ditingkatkan dari segi nominalnya.

Seperti diketahui tahun 2020 dan 2022 tengah dilanda wabah virus Covid-19 yang membuat perekonomian Indonesia kurang maksimal.

Pada tahun 2023 ini, Kemenkeu memastikan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 akan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Untuk pemberian THR tahun 2023 ini juga diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan juga tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Adapun yang dimaksud dengan tunjangan melekat yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Waduh, Tunjangan Insentif Guru Honorer di Kota Medan Terlambat Diterima. Legislator Angkat Bicara...

Tidak hanya itu, Kemenkeu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa sebanyak 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang telah mendapatkan tukin.

Dalam hal ini, bagi Instansi Pemerintah Daerah terdapat sebanyak 50 persen tambahan penghasilan dengan turut memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian bagi guru dan juga dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka pemerintah akan memberikan sebanyak 50 persen TPG serta 50 persen Tunjangan untuk dosen.

Sebagai informasi, guru dan dosen dapat mengecek rekeningnya masing-masing pada tanggal 12 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Langkah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Minta Guru ini Segera Ajukan Berkas, Batas 1 Hari

Sebab, pada tanggal-tanggal itulah pemerintah akan memberikan THR kepada guru dan dosen sebagai wujud penghargaan atas dedikasinya menjadi seorang pendidik.

Pemerintah juga telah menganggarkan sebanyak Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, anggota Polri, pejabat negara, dan prajurit TNI.

Sementara untuk guru ASN Daerah ada sebanyak 3,7 orang yang juga termasuk guru ASND.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler