CATAT, Guru ASN Bisa Dapat Uang Ini dari Kemdikbud Ristek, Sudah Siap Diberikan Setiap Bulan, dengan...

30 April 2023, 07:05 WIB
Guru ASN Bisa Dapat Uang Ini dari Kemdikbud Ristek, Sudah Disiapkan untuk Diberikan Tiap Bulan, dengan… /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru ASN yang bisa mendapatkan uang ini dari Kemdikbud Ristek.

Uang yang dapat diterima guru ASN yang berada di bawah naungan Kemdikbud ini disampaikan melalui juknis Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan kepada guru dan pemberian uang lainnya seperti tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan.

Lebih lanjut melalui juknis Kemdikbud Ristek tersebut, guru ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan ke guru ASN ini diperuntukan bagi guru yang ada di Daerah.

Baca Juga: PENTING, Ada Tunjangan Sertifikasi Guru yang Tidak Cair Tahun 2023, Kemdikbud Beri 6 Alasan Berikut..

Untuk pemberian tambahan penghasilan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara ini diberikan setiap bulan.

Hal tersebut disampaikan melalui Pasal 10 ayat 1, kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk guru ASN di Daerah yang belum menerima tunjangan profesi.

Dalam hal ini bagi guru ASN di Daerah yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud Ristek dapat menyimak persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
  5. Memiliki NUPTK
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik

Baca Juga: CATAT, Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap Tunjangan Tidak Cair, karena Hal Ini....

Perlu diketahui pada persyaratan nomor 7 mengenai beban kerja, Kemdikbud menjelaskan bahwa guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari PPK.

Selain itu, untuk guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang yang mendapatkan izin atau persetujuan dari pejabat PPK.

Baca Juga: UPDATE INFO SPESIAL dari DPR! Tenaga Honorer Terima Kabar Bahagia Ini, Efektif Tuntaskan Masalah? 

Kemudian juga guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah khusus, yang termasuk ke dalam guru yang memenuhi beban kerja.

Apabila guru ASN di Daerah telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulannya.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler