Simak! Perbedaan Syarat Antara Guru PNS dan PPPK Untuk Menjadi Kepala Sekolah

- 25 Januari 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi guru. Keistimewaan PPPK pada Syarat Menjadi Kepala Sekolah di Aturan Baru Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021
Ilustrasi guru. Keistimewaan PPPK pada Syarat Menjadi Kepala Sekolah di Aturan Baru Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021 /mohamed_hassan / PIXABAY.

 

BERITASOLORAYA.com – Memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah merupakan keinginan bagi sebagian orang.

Sedangkan jabatan kepala sekolah sendiri tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat posisi tersebut.

Terkait syarat menjadi kepala sekolah, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Beradegan Dansa, Jung Hae In Ungkap Jisoo Blackpink Punya Tubuh yang Ringan

Aturan tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini menjadi regulasi yang resmi dan terbaru terkait syarat menjadi kepala sekolah.

Maka dengan diterbitkan aturan yang baru ini, aturan lama terkait syarat menjadi kepala sekolah sudah tidak berlaku lagi.

Banyak orang menganggap persyaratan menjadi kepala sekolah yang baru ini sulit, namun banyak juga yang menganggap bahwa syarat menjadi kepala sekolah yang baru ini mudah.

Baca Juga: Ini Dia, Satu Pertanyaan Yang Tidak Bisa Dijawab Oleh Gus Baha Karena Tidak Mau Menghukumi

Jadi sebaiknya kita lihat aturan yang baru saja dirilis oleh Menteri Pendidikan terkait syarat menjadi kepala sekolah agar dapat memberikan penilaian sendiri.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, syarat menjadi kepala sekolah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Single’s Inferno, Free Zia Dapatkan Beragam Respon Netizen Terkait Video Permintaan Maafnya.

1. Minimal memiliki pendidikan S1 atau D4, ini merupakan aturan yang sudah ada pada aturan sebelumnya.

2. Memiliki sertifikat pendidikan, syarat ini juga telah ada pada aturan sebelumnya tentang syarat menjadi kepala sekolah.

3. Memiliki sertifikat guru penggerak.

Syarat nomor 3 ini merupakan syarat baru untuk bisa menjadi kepala sekolah.

 Baca Juga: 7 Kebiasaan Tidak Sehat Orang Indonesia, Nomor 4 Bisa Jadi Kanker

Bagi sebagian guru, syarat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak itu susah.

Sebab tantanganya untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak harus melakukan diklat selama 9 bulan.

4. Tidak memerlukan sertifikat CAKEP.

Seperti yang diketahui, dulu ada diklat CAKEP untuk calon kepala sekolah dan diklat CAWAS untuk calon pengawas.

 Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Konsisten Itu Penting untuk Mencapai Resolusi 2022 Kamu

Kedua diklat itu saat ini sudah tidak berlaku lagi, sehingga itu bisa dianggap sebagai kelebihan yang bisa diterima dari aturan baru ini.

5. Tidak seperti dulu yang harus III c, saat ini Golongan ruang III b sudah bisa menjadi seorang kepala sekolah.

6. PPPK dapat menjadi kepala sekolah dengan syarat memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

 Baca Juga: 5 Diet Konyol yang Sering Dilakukan Orang Indonesia, Berat Badan Jadi Tidak Turun

Perlu diketahui bahwa guru ahli pertama adalah golongan 9 dan istimewanya adalah ketika PPPK diangkat di ijazah S1 maka PPPK sudah berada pada jabatan guru ahli pertama.

Demikian, dengan kata lain PPPK ketika diangkat sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah pada bagian guru ahli pertama.

7. Memiliki penilaian kinerja minimal dengan sebutan baik selama 2 tahun terakhir pada setiap unsur penilaian.

 Baca Juga: Jisoo Sebut Jung Hae In Rela Pulang Larut Malam Saat Syuting, Demi Nungguin Jisoo?

Namun ini juga menjadi permasalahan buat PPPK atau PNS yang baru diangkat.

Sebab PPPK yang baru diangkat belum memenuhi syarat penilaian kinerja minimal 2 tahun terakhir.

8. Memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan dengan durasi selama 2 tahun.

 Baca Juga: Para Wanita, Inilah Ciri Pria Sejati yang Harus Jadi Pendampingmu Menurut Merry Riana

9. Sehat jasmani maupun rohani

10. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika

11. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat

 Baca Juga: Bikin Bete, 6 Alasan Kenapa Berat Badan Kamu Tidak Kunjung Turun Padahal Sudah Diet Ketat

12. Tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dan tidak pernah menjadi terpidana

13. Memiliki usia maksimal 56 tahun

Itulah syarat baru menjadi kepala sekolah yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video kanal YouTube Guru Abad 21 pada 25 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Jalur Seleksi Nilai Rapor Selain SNMPTN

Jika membahas syarat baru menjadi kepala sekolah termasuk susah atau mudah, sebenarnya ada dua pertimbangan yang perlu diperhatikan.

Di satu sisi aturan baru terkait syarat menjadi kepala sekolah ini tidak mengharuskan golongan III C, sebab golongan III b sudah bisa memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.

Namun pada sisi lain, sertifikat guru penggerak menjadi tantangan baru dalam memenuhi persyaratan, sebab harus mengikuti diklat selama 9 bulan untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Artis Ini Ngaku Sudah 'Selevel' BTS, Netizen Justru Tertawakan dan Bilang Halu

Demikian informasi yang bisa disampaikan dan semoga bisa bermanfaat terkait syarat menjadi kepala sekolah yang harus dipenuhi.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah