Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

- 9 Oktober 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi guru ASN.

Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN PNS jabatan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN, apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.

Pasalnya, selain tambahan penghasilan terdapat tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru dan tunjangan khusus yang diterima oleh guru.

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

Pada naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Isi Permendikbud Ristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Pada surat edaran dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, diketahui bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi adalah harus mempunyai sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kemenpan RB Upayakan Pemindahan ASN ke IKN, Cek Selengkapnya

Akan tetapi, terdapat pula  guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lantas, bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik?

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Adapun tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!

Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh guru biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan  pada setiap triwulan.

Bagi guru yang ingin mendapatkan  atau tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

- Guru yang memiliki NUPTK.

- Guru PNSD mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Akhirnya! Ini Solusi Kemdikbud Bagi Guru Honorer Lulus PG 2021 Namun Tidak Bisa Diangkat Pada PPPK 2022

Berdasarkan surat edaran  Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN sesuai kondisi kerja.

Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan untuk ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x