Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Dari Kemdikbud. Dapat Tunjangan Dipermudah...

- 31 Januari 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini dari Kemdikbud, Dapat Tunjangan Dipermudah...
Ilustrasi Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini dari Kemdikbud, Dapat Tunjangan Dipermudah... /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru non sertifikasi terdapat kabar baik dari Kemdikbud Ristek yang berlaku pada tahun 2023.

Kebijakan untuk guru non sertifikasi yang berlaku pada tahun 2023 ini, adalah Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Seperti diketahui Permendikbud untuk guru non sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik telah berubah menjadi lebih mudah.

Di mana guru non sertifikasi akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023. Tendik Harap Cermat...

Salah satu kemudahan yang diberikan, yaitu dari persyaratan guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Di mana guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir dan masih aktif hingga saat ini sudah bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Bab 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 4 dijelaskan bahwasanya guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan adalah yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru, guru yang telah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru, akan tetapi belum dinyatakan lulus ujian nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Baca Juga: Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud, Langsung Diangkat?

Tidak hanya itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang belum lulus.

Di samping itu, Kemdikbud juga turut memberikan kebijakan terbaru terkait dengan persyaratan guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Guru yang berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Bersiap Tanggal 2 dan 3 Februari 2023, Tenaga Honorer JF Ini Siap-siap Diangkat Jadi ASN. Jangan Terlewat...

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK

4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas dari narkotika

7. Berkelakuan baik

8. Terdaftar pada sistem Dapodik

Persyaratan itulah yang harus dicermati oleh guru non sertifikasi agar pada saat program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dibuka, guru dapat mempersiapkan diri untuk sertifikasi.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x