3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru yang belum lulus tes ujian tertulis dan uji kompetensi.
Selain itu, juga terdapat persyaratan lain yang harus guru ketahui mengenai 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:
1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Wah, Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi dan Non Langsung Dari Presiden Jokowi, Mulai Berlaku...
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang berkenaan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkotika dan zat adiktif lainnya