7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik
Itulah 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan jika dinyatakan lulus nanti bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Selain itu, guru juga bisa mendapatkan tunjangan per triwulan tiap tahunnya.
Dalam hal ini, guru non sertifikasi dapat mempersiapkan diri, jika program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 telah dibuka kembali oleh Kemdikbud Ristek.***