Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan karena 6 Hal Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

- 5 Februari 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru diberhentikan karena 6 hal ini
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru diberhentikan karena 6 hal ini /Edmond Dantès/Pexels

5. Kepala, guru, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti

6. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/Pemda/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Baca Juga: Selamat, Insentif Guru Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp650 Ribu, Berlaku untuk Semua Tendik?

Keenam poin di atas merupakan peringatan bagi guru yang berada di naungan Kemenag, agar lebih berhati-hati jika tidak mau tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberhentikan.

Sementara berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa guru naungan Kemdikbud dapat diberhentikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya dengan alasan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...


5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.

Dalam hal ini, guru harus memahami poin-poin di atas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tunjangan profesi guru diberhentikan.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x