Guru PAI Wajib Siapkan 12 Berkas Ini Sebelum Tanggal 15 Februari 2023, untuk Tunjangan Ini...

- 7 Februari 2023, 10:20 WIB
Guru PAI Wajib Siapkan 12 Berkas Ini Sebelum Tanggal 15 Februari 2023, untuk Update dan Validasi Data...
Guru PAI Wajib Siapkan 12 Berkas Ini Sebelum Tanggal 15 Februari 2023, untuk Update dan Validasi Data... /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com- Penting untuk guru PAI ketahui bahwasanya untuk Kemenag telah merilis surat edaran agar guru PAI segera melakukan arahannya.

Arahan untuk guru PAI naungan Kemenag ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor B-514/DJ.I/Dt.I.IV/KP.08/02/2023 yang terbit pada tanggal 2 Februari 2023.

Surat edaran untuk guru PAI ini membahas mengenai Update Data Sertifikasi, TPG, dan tunjangan insentif guru PAI tahun 2023.

Lebih lanjut Kemenag menyampaikan ke guru PAI bahwasanya terdapat 12 Berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan update dan validasi data tahun 2023 ini.

Baca Juga: Catat, Semua Kepsek dan Guru Sertifikasi dan Non Wajib Lakukan Hal Ini, Mulai 6 Februari 2023...

Hal tersebut diperuntukkan untuk cairnya tunjangan insentif bagi guru PAI yang bukan PNS dan juga PPPK pada tahun 2023 ini.

Berikut merupakan 12 berkas yang harus dipersiapkan oleh guru PAI untuk update dan validasi data tunjangan insentif 2023, diantaranya yakni:

1. Nama lengkap sesuai dengan KTP atau KK
2. Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan KTP atau KK
3. Tempat, tanggal lahir yang sesuai dengan KTP atau KK
4. Alamat lengkap yang sesuai dengan KTP
5. Nama Ibu Kandung sesuai dengan KK
6. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
7. Nomor telepon atau hp yang aktif

Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap, Kemdikbud Telah Rilis SE agar Tendik Lakukan Ini
8. Nama sekolah
9. Alamat lengkap sekolah yang dilengkapi dengan nama kecamatan, kabupaten, dan provinsi yang disertakan kode pos
10. Status kepegawaian
11. NUPTK
12. SK TMT guru PAI

Dalam hal ini guru PAI yang akan melakukan update dan validasi data segera siapkan 12 berkas tersebut sebelum batas waktunya habis.

Untuk batas waktunya sendiri adalah pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik, Implementasi Kurikulum Merdeka Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya. Segera...

Selain itu, juga terdapat hal lain yang disampaikan oleh Kemenag seperti sertifikasi (PPG Dalam Jabatan), dan tunjangan profesi guru (TPG).

Untuk TPG, Kemenag menyampaikan bahwa guru dan pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik harus segera melakukan verval jadual mengajar untuk guru.

Sementara untuk pengawas diharuskan untuk memastikan guru binaan aktif dalam hal jadual mengajarnya.

Selain itu, juga baik guru maupun pengawas harus melakukan verval sertifikasi dan verval NRG.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x