BARU DISAHKAN, Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya, Diterima Paling Lambat Tanggal Segini...

- 30 Maret 2023, 08:02 WIB
Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya
Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya /Instagram srimulyani

Untuk besarannya akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan kinerja atau Tukin per bulan bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan kinerja.

Lebih lanjut bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: BERSIAP, Tunjangan Guru 2023 Ini Diterima Paling Cepat di Tanggal Segini. Kemenkeu Sudah Sahkan...

Hal tersebut diberikan dengan turut mempertimbangkan kemampuan dari kapasitas fiskal daerah dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru atau TPG serta sebesar 50 persen tunjangan profesi dosen.

Lalu kapan guru dan dosen akan menerima tunjangan Hari Raya pada tahun 2023 ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2023.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Pemerintah menjelaskan bahwasanya untuk waktu penerimaan THR tahun 2023 diberikan 10 hari sebelum datangnya Hari Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x