BARU DISAHKAN, Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya, Diterima Paling Lambat Tanggal Segini...

- 30 Maret 2023, 08:02 WIB
Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya
Tunjangan Guru Resmi Disahkan Kemenkeu Besarannya /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 ini banyak guru yang tengah menantikan mendapatkan tunjangan Hari Raya atau THR jelang Idul Fitri mendatang.

Pemberian THR untuk guru pada tahun 2023 ini, tidak sedikit yang bertanya-tanya terkait dengan berapa besaran yang akan diterima oleh guru saat mendapatkan THR?

Terkait dengan besaran THR yang akan diterima oleh guru, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait dengan besaran THR tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya pada tahun 2023 ini, pemerintah telah mengumumkan kestabilan ekonomi Indonesia setelah ada wabah Covid-19.

Dari kabar pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023.

Baca Juga: SAH, Guru dan Dosen Tahun 2023 yang Tidak Dapat Tunjangan Ini Diberi Uang 50 Persen dan Ada Lagi...

Sebagai wujud penghargaan dan juga kontribusi dari ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk guru dan dosen serta pensiunan, maka pemerintah telah menetapkan besaran THR yang akan diterima oleh guru dan dosen.

 Adapun untuk besaran THR guru, dosen, dan pensiunan tahun 2023 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan juga tunjangan yang terkait pada gaji atau pensiun (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, fungsional, atau umum).

Untuk besarannya akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan kinerja atau Tukin per bulan bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan kinerja.

Lebih lanjut bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: BERSIAP, Tunjangan Guru 2023 Ini Diterima Paling Cepat di Tanggal Segini. Kemenkeu Sudah Sahkan...

Hal tersebut diberikan dengan turut mempertimbangkan kemampuan dari kapasitas fiskal daerah dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru atau TPG serta sebesar 50 persen tunjangan profesi dosen.

Lalu kapan guru dan dosen akan menerima tunjangan Hari Raya pada tahun 2023 ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2023.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

Pemerintah menjelaskan bahwasanya untuk waktu penerimaan THR tahun 2023 diberikan 10 hari sebelum datangnya Hari Idul Fitri.

Oleh sebab itu, guru dan dosen dapat terus memantau perkembangan pemberian THR tahun 2023 pada tanggal 10 April 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x