HORE, Guru Dapat Tunjangan Ini Ditambah 50 Persen dari TPG dan Tamsil. Kemenkeu Telah Resmikan...

- 31 Maret 2023, 12:44 WIB
Guru Dapat Tunjangan Ini Ditambah 50 Persen dari TPG dan Tamsil, Kemenkeu Telah Resmikan
Guru Dapat Tunjangan Ini Ditambah 50 Persen dari TPG dan Tamsil, Kemenkeu Telah Resmikan /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Untuk pemberian THR tahun 2023 ini juga diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan juga tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Adapun yang dimaksud dengan tunjangan melekat yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Waduh, Tunjangan Insentif Guru Honorer di Kota Medan Terlambat Diterima. Legislator Angkat Bicara...

Tidak hanya itu, Kemenkeu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa sebanyak 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang telah mendapatkan tukin.

Dalam hal ini, bagi Instansi Pemerintah Daerah terdapat sebanyak 50 persen tambahan penghasilan dengan turut memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian bagi guru dan juga dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka pemerintah akan memberikan sebanyak 50 persen TPG serta 50 persen Tunjangan untuk dosen.

Sebagai informasi, guru dan dosen dapat mengecek rekeningnya masing-masing pada tanggal 12 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Langkah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Minta Guru ini Segera Ajukan Berkas, Batas 1 Hari

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x