BERITASOLORAYA.com- Terdapat tiga kriteria usia PNS pensiun yang telah dirilis oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Bagi PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun telah dipastikan akan menerima besaran uang atau hak pensiun sebesar ini dari pemerintah.
Adanya hak pensiun untuk PNS yang mencapai batas usia pensiun telah disampaikan oleh BKN, melalui laman resminya yogyakarta.bkn.go.id, pada 20 Juli 2022 lalu.
Melalui laman BKN tersebut, disampaikan bahwa PNS yang pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS yang telah mengabdi pada negara.
Untuk PNS yang pensiun tidak hanya diberikan pada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan pada duda atau janda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.
Walaupun ada peraturan tersebut, sayangnya tidak semua PNS yang telah pensiun mendapatkan hak pensiun.
Untuk hak pensiun PNS diberikan kepada PNS yang diberhentikan secara hormat.
Di sisi lain, bagi PNS yang diberhentikan secara tidak hormat maka tidak berhak mendapatkan hak pensiun.
Kemudian mengenai syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima hak pensiun, telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Adapun untuk persyaratannya adalah, jika PNS meninggal dunia, atas permintaan PNS sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, juga terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada PNS pensiun dini, atau tidak sehat jasmani maupun rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Dalam hal ini terdapat tiga kriteria batas usia pensiun PNS, diantaranya yakni:
1. PNS dengan usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. PNS dengan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.
Baca Juga: HORE! Buruh Bisa Dapatkan Jumlah THR Fantastis Melebihi PNS! Catat Tanggal Cairnya!
3. PNS dengan usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Untuk besaran pensiun PNS yang akan diterima adalah sebanyak-banyaknya adalah 75% dan minimal 40% setiap bulan dari dasar pensiun.
Itulah informasi mengenai tiga kriteria batas usia pensiun PNS yang harus diketahui oleh PNS.**