Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

- 21 Maret 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan
Ilustrasi Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Penting tenaga honorer atau non ASN ketahui persoalan syarat wajib yang dirilis oleh BKN dan MenpanRB.

Seperti diketahui tenaga honorer atau non ASN, bahwa MenpanRB dan BKN telah merilis surat edaran tentang pendataan non ASN.

Pendataan non ASN atau honorer ini secara detail membahas mengenai arahan MenpanRB dan BKN untuk Instansi agar segera mengunggah SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Berdasarkan surat edaran MenpanRB tentang pendataan non ASN atau honorer dengan nomor B/408/M/SM.01.00/2023, MenpanRB menjelaskan bahwa data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 November 2022 lalu ada sebanyak 2.360.673 tenaga non ASN.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dihapus jika Kemdikbud Tak Segera Lakukan Ini. Arahan BKN Ada Batas Waktunya...

Lebih lanjut dari data tersebut terdapat Instansi yang diketahui belum menyampaikan SPTJM.

Diketahui terdapat sebanyak 543.273 Instansi yang belum menyampaikan SPTJM.

Dari data di atas MenpanRB meminta ke Kepala Badan Kepegawaian Negara agar segera berkoordinasi dengan Instansi untuk segera melengkapi SPTJM dan menyampaikan SPTJM.

Terdapat sanksi tegas jika Instansi tidak melakukan arahan MenpanRB, yaitu tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...

Di sisi lain, BKN juga merilis surat edaran dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang pendataan non ASN per tanggal 10 Maret 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada sebanyak 120 Instansi yang belum menyelesaikan tahapan pengunggahan SPTJM.

Oleh sebab itu, BKN kembali membuka aplikasi Pendataan Non ASN mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

Ada poin penting dari surat edaran BKN, yaitu jika Instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut hingga dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka data yang telah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Usai Test Kompetensi, BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Calon PPPK

Dalam hal ini, bagi Instansi yang tidak mengunggah SPTJM, maka tenaga honorer yang ada di Instansi yang bersangkutan tidak terdata sebagai pegawai non ASN.

Oleh sebab itu, perlu menjadi catatan khusus agar Instansi segera mengunggah SPTJM sebelum pada batas waktu yang ditentukan.

Hal itu diperuntukkan agar pendataan tenaga non ASN dapat berjalan dengan lancar.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x