KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan juga 5 Uang Ini. Untuk Semua?

- 4 April 2023, 11:51 WIB
KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan 5 Uang Ini
KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan 5 Uang Ini /Instagram kemenkeuri

Lebih lanjut gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Yang dimaksud dengan tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan dengan sebutan lain.

Baca Juga: SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...

Kemudian, yang dimaksud tunjangan pangan dalam bentuk uang adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras.

Lalu, tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan dengan sebutan lain.

Perlu diketahui bahwa tunjangan jabatan yang dimaksud di atas adalah yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: SEPAKAT, Pegawai Non ASN yang Akan Terima THR 2023 Harus Penuhi 4 Syarat Berikut, Nomor 3 Agak Sulit...

Selain itu, tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan struktural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x