Kemudian yang dimaksud dengan non PNS pada lembaga non struktural dan pejabat yang mendapatkan gaji ke 13 sebesar Rp19 juta dan nominal tersebut setara dengan pejabat yang hak keuangan atau hak Administrasinya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat empat ini:
1. Eselon 1 atau Pejabat Pimpinan Tinggi utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19.939.000
2. Eselon 2 atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14.702.000
3. Eselon 3 atau Pejabat Administrator sebesar Rp8.987.000
4. Eselon 4 atau Pejabat Pengawas sebesar Rp7.517.000
Itulah empat besaran gaji ke 13 non PNS tahun 2023 yang diterima setara dengan pejabat.***