Bahkan pemberian gaji ke 13 ke non PNS juga pada awal bulan Juni 2023 ini telah banyak yang telah cair.
Tentunya pencairan gaji ke 13 turut menjadi hal yang dinanti, baik bagi PNS maupun non PNS.
Berdasarkan Permenkeu tersebut terdapat besaran maksimal pemberian THR dan gaji ke 13 ke non PNS.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural:
1. Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp24.134.000
2. Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain sebesar Rp18.340.000
4. Anggota, sebesar Rp18.340.000