Non PNS Ini Terima Gaji-13 Sebesar Rp19 Juta, ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat. Permenkeu 15 Th 2023..

- 11 Juni 2023, 06:50 WIB
Non PNS Ini Terima Gaji ke 13 Sebesar Rp19 Juta, Ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat
Non PNS Ini Terima Gaji ke 13 Sebesar Rp19 Juta, Ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat /Dok: kemenkeu.go.id

Bahkan pemberian gaji ke 13 ke non PNS juga pada awal bulan Juni 2023 ini telah banyak yang telah cair.

Tentunya pencairan gaji ke 13 turut menjadi hal yang dinanti, baik bagi PNS maupun non PNS.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Berdasarkan Permenkeu tersebut terdapat besaran maksimal pemberian THR dan gaji ke 13 ke non PNS.

Untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural:

1. Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp24.134.000

2. Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp21.237.000

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain sebesar Rp18.340.000

4. Anggota, sebesar Rp18.340.000

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x