Non PNS Ini Terima Gaji-13 Sebesar Rp19 Juta, ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat. Permenkeu 15 Th 2023..

- 11 Juni 2023, 06:50 WIB
Non PNS Ini Terima Gaji ke 13 Sebesar Rp19 Juta, Ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat
Non PNS Ini Terima Gaji ke 13 Sebesar Rp19 Juta, Ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat /Dok: kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com- Ada non PNS yang menerima gaji ke 13 hingga sebesar Rp19 juta pada tahun 2023 ini.

Besaran Rp19 juta untuk gaji ke 13 non PNS ini diberikan tahun 2023 ini oleh Kemenkeu, Sri Mulyani.

Pemberian gaji ke 13 sebesar Rp19 juta untuk non PNS pada tahun 2023 ini diberikan setara dengan empat jabatan ini.

Lalu non PNS yang manakah yang akan menerima gaji ke 13 sebesar Rp19 juta pada tahun 2023 ini?

Dalam hal ini pemberian gaji ke 13 untuk non PNS tahun 2023 sebesar Rp19 juta ini terdapat pada Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Pensiunan Juga Bisa Terima Gaji ke 13 Dua Kali, dengan Catatan Penting dari Kemenkeu...

Di dalam isi Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa terdapat besaran maksimal tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 bagi pimpinan, dan pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan PTN baru.

Lebih lanjut sebagaimana yang non PNS ketahui bahwa tahun 2023 ini, Kemenkeu juga telah menetapkan bahwa non PNS akan menerima gaji ke 13.

Bahkan pemberian gaji ke 13 ke non PNS juga pada awal bulan Juni 2023 ini telah banyak yang telah cair.

Tentunya pencairan gaji ke 13 turut menjadi hal yang dinanti, baik bagi PNS maupun non PNS.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Berdasarkan Permenkeu tersebut terdapat besaran maksimal pemberian THR dan gaji ke 13 ke non PNS.

Untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural:

1. Ketua atau Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp24.134.000

2. Wakil Ketua atau Wakil Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp21.237.000

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain sebesar Rp18.340.000

4. Anggota, sebesar Rp18.340.000

Kemudian yang dimaksud dengan non PNS pada lembaga non struktural dan pejabat yang mendapatkan gaji ke 13 sebesar Rp19 juta dan nominal tersebut setara dengan pejabat yang hak keuangan atau hak Administrasinya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat empat ini:

1. Eselon 1 atau Pejabat Pimpinan Tinggi utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp19.939.000

2. Eselon 2 atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14.702.000

3. Eselon 3 atau Pejabat Administrator sebesar Rp8.987.000

4. Eselon 4 atau Pejabat Pengawas sebesar Rp7.517.000

Itulah empat besaran gaji ke 13 non PNS tahun 2023 yang diterima setara dengan pejabat.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x