BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN PNS jabatan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.
Selain tambahan penghasilan, terdapat tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru dan tunjangan khusus yang dapat diperoleh guru.
Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini
Untuk naungan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.
Isi Permendikbudristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun untuk penghasilan tambahan, Kemdikbud telah merilis surat edaran baru terkait tunjangan.
Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022.
Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan.
Tunjangan/insentif guru dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:
- Tunjangan sertifikasi guru melalui APBN (Pemerintah Pusat) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.
Mengatur tentang:
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Tambahan Penghasilan (Tamsil)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Melalui APBD (Pemerintah Daerah mengikuti regulasi Kemendagri), TPP berdasarkan PP No. 12 tahun 2019.
Adapun bagi setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi adalah harus memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Namun, ada banyak guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lalu, bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik?
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.
Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima oleh guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh guru biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.
Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?
Bagi yang menerima tambahan penghasilan guru harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Memiliki NUPTK.
- Guru PNSD mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.
- Beban kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
- Tempat bertugas
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
- Kondisi kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN sesuai kondisi kerja.
- Kelangkaan profesi
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.
- Prestasi kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.
- Pertimbangan objektif lainnya
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari akun Instagram @nunuksuryani, dikatakan bahwa:
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.
Semisal guru yang sudah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan.menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).***