Resmi, Tambahan Penghasilan Guru Diberikan dengan 8 Kriteria Berikut. Nomor 7 Banyak yang Keliru

6 Februari 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi Tambahan Penghasilan untuk Guru Bisa Diberikan dengan 8 Syarat Berikut. /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ingin mengetahui terkait dengan ketentuan tambahan penghasilan diberikan untuk kriteria guru yang mana, perlu menyimak artikel ini.

Terkait dengan tambahan penghasilan ke guru, telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Ketentuan mengenai tambahan penghasilan untuk guru dijelaskan pada Bab IV tentang tambahan penghasilan.

Pada Pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa guru ASN di Daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.

Baca Juga: Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

Selain itu, pada ayat 2 juga dijelaskan bahwasanya tambahan penghasilan diberikan untuk guru ASN di Daerah yang belum menerima tunjangan profesi atau TPG.

Dalam hal ini, perlu diketahui lebih lanjut seperti apa kriteria guru yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan, adalah sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah yaitu S1 atau D4

Baca Juga: Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...
5. Guru telah memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan juga turut membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Guru terdaftar aktif pada Dapodik

Lebih lanjut untuk pemenuhan beban kerja guru yang mendapatkan tambahan penghasilan, pada ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau kemitraan yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Itulah ketentuan khusus mengenai beban kerja bagi guru yang mendapatkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

Hal tersebut penting untuk guru ketahui agar tidak keliru dalam memahami terkait dengan kriteria penerima tambahan penghasilan berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler