KABAR BAIK. Guru Sertifikasi tanpa Terkecuali Soal Tunjangan Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Hal Ini...

31 Maret 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi tanpa Terkecuali Soal Tunjangan Triwulan 1 Tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk guru sertifikasi persoalan tunjangan triwulan 1 tahun 2023.

Persoalan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 ini ada perkembangan yang banyak dinanti-nantikan oleh guru sertifikasi.

Adapun untuk perkembangan soal tunjangan sertifikasi guru adalah terkait Info GTK tahun 2023 yang telah valid dari Info GTK banyak guru.

Ketika guru sertifikasi masuk ke Info GTK tahun 2023, tentu akan ditampilkan halaman apakah status validasi TPG guru telah valid ataukah belum.

Jika Info GTK guru telah dinyatakan valid pada hasil validasi, maka untuk proses selanjutnya adalah tinggal diusulkan oleh operator tunjangan di Dinas Pendidikan masing-masing.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Guru Sertifikasi Ini Awal 2023 Sudah Cair TPG Triwulan 1, Kemdikbud Sudah Ada Tandanya...

Perlu diketahui bahwasanya Dinas Pendidikan biasanya meminta guru untuk melakukan pemberkasan, seperti Info GTK guru dikumpulkan dan juga berkas-berkas guru.

Hal tersebut bisa menjadi berbeda-beda di setiap daerah guru yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru.

Sementara bagi guru yang belum dinyatakan valid, guru harus memastikan mengetahui penyebabnya, laku segera diubah di Dapodik.

Hal itu disebabkan perubahan data itu, bukan di Info GTK, tetapi di Dapodik.

Perlu diketahui untuk status valid di Info GTK yang telah berwarna biru, yakni NUPTK, kelulusan sertifikasi, kepegawaian, usia, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut untuk guru yang baru sertifikasi tahun 2022 lalu, tentunya akan menerima tunjangan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: RESMI NAIK, Tunjangan Guru Bulan April 2023 Meningkat, Berlaku untuk Tendik TK hingga SMK. Kemenkeu Sebut Ini

Hal tersebut terkait dengan jadwal penyaluran tunjangan, yang telah tertuang di dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran TPG triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret.

Akan tetapi, sebelum menerima TPG triwulan 1, guru harus memastikan terlebih dahulu apakah telah melakukan sinkronisasi data ataukah belum pada tanggal 28/29 Februari.

Apabila telah melakukan sinkronisasi data, maka untuk pencairan TPG triwulan 1 akan segera diproses.

Baca Juga: PENTING, Guru PAUD dalam Transisi ke SD, Kemdikbud Minta Hal Ini Dihilangkan Segera. Ada 3 Poin Utama...

Sebagai informasi pada bulan Maret 2023 ini telah ada beberapa daerah yang telah cair untuk tunjangan sertifikasi.

Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan sertifikasi di bulan Maret 2023 ini, baru dilakukan pada guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Meski demikian, guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud Ristek dapat juga terus memantau Info GTK nya, apakah ada perkembangan ataukah tidak.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler