4. Tidak memerlukan sertifikat CAKEP.
Seperti yang diketahui, dulu ada diklat CAKEP untuk calon kepala sekolah dan diklat CAWAS untuk calon pengawas.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Konsisten Itu Penting untuk Mencapai Resolusi 2022 Kamu
Kedua diklat itu saat ini sudah tidak berlaku lagi, sehingga itu bisa dianggap sebagai kelebihan yang bisa diterima dari aturan baru ini.
5. Tidak seperti dulu yang harus III c, saat ini Golongan ruang III b sudah bisa menjadi seorang kepala sekolah.
6. PPPK dapat menjadi kepala sekolah dengan syarat memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
Baca Juga: 5 Diet Konyol yang Sering Dilakukan Orang Indonesia, Berat Badan Jadi Tidak Turun
Perlu diketahui bahwa guru ahli pertama adalah golongan 9 dan istimewanya adalah ketika PPPK diangkat di ijazah S1 maka PPPK sudah berada pada jabatan guru ahli pertama.
Demikian, dengan kata lain PPPK ketika diangkat sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah pada bagian guru ahli pertama.
7. Memiliki penilaian kinerja minimal dengan sebutan baik selama 2 tahun terakhir pada setiap unsur penilaian.