Jadi sebaiknya kita lihat aturan yang baru saja dirilis oleh Menteri Pendidikan terkait syarat menjadi kepala sekolah agar dapat memberikan penilaian sendiri.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, syarat menjadi kepala sekolah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Single’s Inferno, Free Zia Dapatkan Beragam Respon Netizen Terkait Video Permintaan Maafnya.
1. Minimal memiliki pendidikan S1 atau D4, ini merupakan aturan yang sudah ada pada aturan sebelumnya.
2. Memiliki sertifikat pendidikan, syarat ini juga telah ada pada aturan sebelumnya tentang syarat menjadi kepala sekolah.
3. Memiliki sertifikat guru penggerak.
Syarat nomor 3 ini merupakan syarat baru untuk bisa menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Tidak Sehat Orang Indonesia, Nomor 4 Bisa Jadi Kanker
Bagi sebagian guru, syarat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak itu susah.
Sebab tantanganya untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak harus melakukan diklat selama 9 bulan.