Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Dari Kemdikbud. Dapat Tunjangan Dipermudah...

- 31 Januari 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini dari Kemdikbud, Dapat Tunjangan Dipermudah...
Ilustrasi Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini dari Kemdikbud, Dapat Tunjangan Dipermudah... /Freepik/tirachardz

Baca Juga: Mantap, Guru Non Sertifikasi yang Masuk Kriteria Ini Diberi Kekhususan oleh Kemdikbud, Langsung Diangkat?

Tidak hanya itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang belum lulus.

Di samping itu, Kemdikbud juga turut memberikan kebijakan terbaru terkait dengan persyaratan guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Guru yang berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Bersiap Tanggal 2 dan 3 Februari 2023, Tenaga Honorer JF Ini Siap-siap Diangkat Jadi ASN. Jangan Terlewat...

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK

4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas dari narkotika

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x