Tidak hanya itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang belum lulus.
Di samping itu, Kemdikbud juga turut memberikan kebijakan terbaru terkait dengan persyaratan guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:
1. Guru yang berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK
4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas dari narkotika