Hal tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut ini, diantaranya yakni:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Itulah 6 penyebab tunjangan profesi guru atau TPG diberhentikan.
Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...
Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ke guru ASN di Daerah yang memenuhi kriteria nomor 1 dan 2 akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Untuk penghentian pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru ASN di Daerah yang memenuhi kriteria pada nomor 3, 4, dan 6 akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Kemudian untuk penghentian pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan pada nomor 5 juga akan dilakukan pada bulan yang berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.***