Pada Pasal 11 ayat 1, yaitu untuk pencairan THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Jika dari hitungan kalender tahun 2023, untuk Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023, dan jika 10 hari kerja maka tanggal 11 April 2023 adalah tanggal pemberian THR.
Itulah tunjangan yang akan guru terima di awal bulan April tahun 2023.***