Hore, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Terima 2 Uang Banyak Ini, di Awal April. Sudah Disiapkan...

- 11 Maret 2023, 18:09 WIB
Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Terima 2 Uang Banyak Ini, di Awal April 2023
Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Terima 2 Uang Banyak Ini, di Awal April 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk guru penerima tunjangan sertifikasi yang akan menerima dua uang ini di awal April 2023.

Diberikan tunjangan sertifikasi guru di awal April 2023 ini, untuk guru yang telah sertifikasi.

Tentunya mendapatkan tunjangan sertifikasi guru di awal April 2023 ini adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh guru sertifikasi.

Dalam hal ini untuk tunjangan yang akan guru sertifikasi terima di awal April 2023 adalah TPG triwulan 1 di bulan Maret.

Perlu diketahui biasanya untuk TPG triwulan 1, sering guru terima di awal bulan April.

Baca Juga: Minta Guru Honorer yang Dibatalkan Formasinya Diberikan Lagi, FPTHSI Minta 3 Hal Ini...

Akan tetapi, sebelum guru menerima uang TPG triwulan 1, guru juga harus melakukan sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 28/29 Februari.

Oleh sebab itu, guru harus memastikan data-data guru valid di Dapodik dan Info GTK.

Arahan sinkronisasi data guru sertifikasi ini sesuai dengan arahan Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Lebih lanjut untuk tunjangan yang akan guru terima di bulan April adalah tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Dirilis, Form Baru di Sscasn PPPK Guru 2022, Sudah Bisa Dibuka Tendik Mulai 10 Maret. Ada Ketentuan Khusus...

Guru harus memastikan bahwa status validasi TPG telah valid, akan tetapi di Info GTK kebanyakan guru belum dinyatakan valid, tetapi masih sedang proses validasi.

Dalam hal ini, guru tidak perlu khawatir jika di Info GTK guru banyak yang belum valid atau masih yang berwarna merah.

Sebab hal tersebut masih dalam proses penarikan data dan belum terbaca data-datanya.

Yang harus guru perhatikan adalah di awal tampilan Info GTK terdapat bagian bawah kiri bahwa ada tanggal update.

Baca Juga: Resmi, Ini Pembagian Sesi Seleksi PPPK Teknis Formasi Tahun 2022 dengan Metode CAT BKN, Cek Selengkapnya...

Selain itu, menurut Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023 telah dianggarkan untuk pemberian tunjangan, THR, dan lain sebagainya.

Kemudian berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023, menjelaskan bahwa untuk pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan.

Untuk pemberian THR sendiri terdapat regulasi yang berlaku yaitu Permendikbud Ristek nomor 75/PMK.05/2022.

Pada Pasal 11 ayat 1, yaitu untuk pencairan THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika dari hitungan kalender tahun 2023, untuk Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023, dan jika 10 hari kerja maka tanggal 11 April 2023 adalah tanggal pemberian THR.

Itulah tunjangan yang akan guru terima di awal bulan April tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x