RESMI, Calon PNS Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Diberikan Juga 5 Uang Ini, Kemenkeu Rilis Regulasi...

7 April 2023, 14:06 WIB
Calon PNS Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Diberikan juga 5 Uang Ini /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk calon PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 diberikan juga lima uang ini.

Info untuk calon PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Selain calon PNS mendapatkan THR dan gaji ke 13, calon PNS juga turut mendapatkan lima uang ini dari pemerintah.

Untuk lima uang berikut yang diberikan kepada calon PNS pada tahun 2023 ini, terdapat di dalam isi peraturan tersebut.

Baca Juga: HORE, Meski Gak Dapat THR 2023, Tenaga Honorer Bisa Dapatkan Kejutan Ini dari Pemerintah  

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 7 yang menjelaskan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja

Perlu diketahui bahwa untuk semua uang tersebut akan disesuaikan dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.

Lebih lanjut untuk THR dan gaji ke 13 juga terdapat pada Pasal 10 ayat 1, yang mana tidak termasuk 14 uang di bawah ini:

Baca Juga: UPDATE, Masalah Tenaga Honorer Buleleng Masih Berlanjut. BKPSDM: Tidak Sesuai dengan Ketentuan...

1. Insentif kinerja

2. Insentif kerja

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis

4. Tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko, atau tunjangan lain yang sejenis

5. Tunjangan pengamanan

6. Tunjangan khusus Provinsi Papua

7. Insentif khusus

8. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

9. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI & PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

 

Baca Juga: TERBARU, Angin Segar untuk Tenaga Honorer, Menpan RB Akhirnya Pilih Opsi Ini

10. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau Wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar/daerah perbatasan

11. Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekjen MPR, Sekjen DPR dan Badan Keahlian, dan Sekjen DPD

12. Insentif atau tunjangan yang ditetapkan dengan peraturan UU atau peraturan internal instansi pemerintah

13. Tunjangan/ dengan sebutan lain di luar pada ketetapan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 pada PP tersebut.

14. Tunjangan Khusus bagi dosen dan guru.

Itulah 14 uang yang tidak diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler