3. Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan dudanya atau janda disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran.
4. Pembayaran keputusan penyesuaian pensiun pokok PNS disampaikan dengan menggunakan media elektronik melalui laman resmi https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang telah ditetapkan oleh BKN.
5. Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan dudanya atau jandanya mencantumkan informasi secara kolektif yang paling kurang terdiri dari data-data berikut ini:
- Nama, tanggal lahir
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nomor SK pensiun atau nomor Pertek, tanggal/TMT pensiun
- Golongan ruang terakhir
- Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun
- Pensiun Pokok pegawai dan janda atau duda sebulan
- Alamat terakhir
6. Kemudian, pada hak yang diperlukan, bagi pensiunan PNS dan dudanya atau janda yang ingin mendapatkan informasi mengenai besaran penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan dudanya dan janda secara individu dapat melalui laman https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain.
Itulah beberapa tata cara penyesuaian pensiun pokok PNS yang telah dirilis oleh BKN.***