RILIS, Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok PNS oleh BKN, Ada 7 Data Ini yang Wajib Diisi agar Cepat Cair...

- 8 April 2023, 10:10 WIB
Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok PNS oleh BKN, Ada 7 Data Ini yang Wajib Diisi agar Dana Segera Cair
Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok PNS oleh BKN, Ada 7 Data Ini yang Wajib Diisi agar Dana Segera Cair /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Terdapat tata cara penyesuaian pensiun pokok PNS oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Adanya tata cara penyesuaian pensiun pokok PNS oleh BKN ini disampaikan melalui  Berita Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang juknis penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya.

Di dalam isi PP tentang pensiun PNS tersebut disampaikan bahwa terdapat tata cara penyesuaian pensiun pokok PNS yang terdapat pada bagian kedua.

Berikut merupakan tata cara penyesuaian pensiun pokok PNS, seperti diantaranya yakni:

1. Kepala BKN menetapkan keputusan penyusunan pensiun pokok pensiunan PNS dan duda atau jandanya secara kolektif.

Baca Juga: GAWAT, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Bakal Dicairkan Kecuali Uang dengan Kriteria Ini, Resmi dari Kemenkeu

Hal tersebut dengan berdasarkan data pertimbangan teknis pensiun pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK online) BKN, data pensiunan pada PT Taspen (Persero), dan juga data pensiunan pada PT. Asabri (Persero).

2. Data pensiunan pada PT. Asabri (persero) adalah pensiunan PNS dan duda atau jandanya yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian NRI.

3. Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan dudanya atau janda disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran.

4. Pembayaran keputusan penyesuaian pensiun pokok PNS disampaikan dengan menggunakan media elektronik melalui laman resmi https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang telah ditetapkan oleh BKN.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

5. Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan dudanya atau jandanya mencantumkan informasi secara kolektif yang paling kurang terdiri dari data-data berikut ini:

- Nama, tanggal lahir
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nomor SK pensiun atau nomor Pertek, tanggal/TMT pensiun
- Golongan ruang terakhir
- Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun
- Pensiun Pokok pegawai dan janda atau duda sebulan
- Alamat terakhir

Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu

6. Kemudian, pada hak yang diperlukan, bagi pensiunan PNS dan dudanya atau janda yang ingin mendapatkan informasi mengenai besaran penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan dudanya dan janda secara individu dapat melalui laman https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain.

Itulah beberapa tata cara penyesuaian pensiun pokok PNS yang telah dirilis oleh BKN.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah